JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, para pelaku korupsi tidak takut dengan hukuman pidana badan atau penjara.
Para koruptor lebih takut dimiskinkan dibanding dijebloskan ke dalam jeruji besi. Menurut Firli, hal ini merujuk pada salah satu penelitian.
“Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan. Tidak takut dengan hukuman penjara, tetapi takut kalau dimiskinkan,” kata Firli saat menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Hakordia 2022: Ironi Adik-Kakak Terjerat Kasus Korupsi
Firli mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Untuk itu, KPK tidak hanya melakukan pendekatan dengan menjatuhkan sanksi pidana badan. Lembaga antirasuah itu juga menuntut para koruptor dihukum membayar denda dan uang pengganti.
“Termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Baca juga: Firli: Penyelidikan Formula E Tetap Jalan, Tak Terganggu Kekuasaan Mana Pun
Adapun hukuman membayar uang pengganti juga dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemulihan aset negara yang dirampas koruptor.
Sepanjang 2021, kata Firli, KPK telah melakukan asset recovery sebesar Rp 494,96 miliar miliar dari target Rp 141,7 miliar.
Kemudian, hingga November 2022, KPK telah melakukan asset recovery sebesar Rp 494,5 miliar dari target Rp 141,7 miliar.
“Capaian 2022 sebesar 348,98 persen,” sebagaimana dikutip dari paparannya.
Baca juga: Firli Ikut Pemeriksaan Enembe, Anggota DPR: KPK Perhitungkan Kerawanan Sosial Politik
Dalam pemaparannya, Firli mengatakan, sejak 2004 hingga November 2022, KPK telah menetapkan 1.479 orang sebagai tersangka. Sebanyak 370 di antaranya merupakan pihak swasta, 319 anggota DPR dan DPRD, 304 pejabat eselon I-IV.
Kemudian, lain-lain 185 orang, 35 orang kepala lembaga atau kementerian, 29 hakim, 23 gubernur, 16 pengacara, 11 jaksa, 8 komisioner, 8 korporasi, 4 duta besar, dan 4 polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.