Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/12/2022, 15:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, para pelaku korupsi tidak takut dengan hukuman pidana badan atau penjara.

Para koruptor lebih takut dimiskinkan dibanding dijebloskan ke dalam jeruji besi. Menurut Firli, hal ini merujuk pada salah satu penelitian.

“Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan. Tidak takut dengan hukuman penjara, tetapi takut kalau dimiskinkan,” kata Firli saat menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Hakordia 2022: Ironi Adik-Kakak Terjerat Kasus Korupsi

Firli mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Untuk itu, KPK tidak hanya melakukan pendekatan dengan menjatuhkan sanksi pidana badan. Lembaga antirasuah itu juga menuntut para koruptor dihukum membayar denda dan uang pengganti.

“Termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Baca juga: Firli: Penyelidikan Formula E Tetap Jalan, Tak Terganggu Kekuasaan Mana Pun

Adapun hukuman membayar uang pengganti juga dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemulihan aset negara yang dirampas koruptor.

Sepanjang 2021, kata Firli, KPK telah melakukan asset recovery sebesar Rp 494,96 miliar miliar dari target Rp 141,7 miliar.

Kemudian, hingga November 2022, KPK telah melakukan asset recovery sebesar Rp 494,5 miliar dari target Rp 141,7 miliar.

“Capaian 2022 sebesar 348,98 persen,” sebagaimana dikutip dari paparannya.

Baca juga: Firli Ikut Pemeriksaan Enembe, Anggota DPR: KPK Perhitungkan Kerawanan Sosial Politik

Dalam pemaparannya, Firli mengatakan, sejak 2004 hingga November 2022, KPK telah menetapkan 1.479 orang sebagai tersangka. Sebanyak 370 di antaranya merupakan pihak swasta, 319 anggota DPR dan DPRD, 304 pejabat eselon I-IV.

Kemudian, lain-lain 185 orang, 35 orang kepala lembaga atau kementerian, 29 hakim, 23 gubernur, 16 pengacara, 11 jaksa, 8 komisioner, 8 korporasi, 4 duta besar, dan 4 polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com