Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

MA: Dari 56 Kasasi Perkara Korupsi, 17 di Antaranya Diperberat

Dari 56 putusan kasasi yang ditinjau MA sepanjang 2022, sebanyak 17 putusan di antaranya diputus diperberat atau ditambah masa hukumannya.

"Tinjauan data putusan perkara Tipikor selama 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor dibanding mengurangi pidana," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Sunarto pun menjabarkan hasil tinjauan terhadap 56 putusan kasasi kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2022.

Sebanyak 21 kasus atau 37,50 persen tidak dilakukan perubahan hukuman ketika ditinjau dalam proses kasasi.

Kemudian, 17 kasus tindak pidana korupsi atau setara 30,36 persen ditambah hukumannya dari tingkat banding.

Lalu, ada 8 perkara tipikor atau 14,29 persen yang dikurangi pemidanaannya ketika ditinjau dalam proses kasasi.

MA juga memutuskan, 5 perkara atau 8,93 persen pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kembali kepada putusan Pengadilan Negeri (PN).

Sementara itu, ada 3 perkara tipikor atau 5,36 persen yang dilepas dan 1 perkara atau 1,79 persen yang bebas.

Sunarto juga menyatakan, ada 1 perkara tipikor atau 1,79 persen yang diubah kualifikasi perkaranya menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa menilai baik atau buruknya putusan tidak bisa semata-mata dilihat dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.

"Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim," kata Sunarto.

Wakil Ketua MA itu pun menyampaikan bahwa kemungkinan adanya putusan perkara tipikor yang diringankan dalam peninjauan di kasasi bisa terjadi karena hukuman sebelumnya tidak proporsional.

Menurut dia, bisa saja putusan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa

"Saat ini telah menjadi kesepakatan di antara para hakim agung bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proposionalitas atau kesesuaian hukuman dengan tingkat kesalahan dan konsisten dalam penghukuman," kata Sunarto.

"Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA mengintroduksir sentencing guidelines sebagaimana Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/15270681/ma-dari-56-kasasi-perkara-korupsi-17-di-antaranya-diperberat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Nasional
Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Nasional
Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Nasional
RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

Nasional
Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Nasional
Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
PKB: Pecinta Bola Akan 'Tandain' Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

PKB: Pecinta Bola Akan "Tandain" Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

Nasional
Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin 'Ibu' Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin "Ibu" Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Nasional
Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Nasional
 Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Nasional
Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke