Dari 56 putusan kasasi yang ditinjau MA sepanjang 2022, sebanyak 17 putusan di antaranya diputus diperberat atau ditambah masa hukumannya.
"Tinjauan data putusan perkara Tipikor selama 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor dibanding mengurangi pidana," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Sunarto pun menjabarkan hasil tinjauan terhadap 56 putusan kasasi kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2022.
Sebanyak 21 kasus atau 37,50 persen tidak dilakukan perubahan hukuman ketika ditinjau dalam proses kasasi.
Kemudian, 17 kasus tindak pidana korupsi atau setara 30,36 persen ditambah hukumannya dari tingkat banding.
Lalu, ada 8 perkara tipikor atau 14,29 persen yang dikurangi pemidanaannya ketika ditinjau dalam proses kasasi.
MA juga memutuskan, 5 perkara atau 8,93 persen pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kembali kepada putusan Pengadilan Negeri (PN).
Sementara itu, ada 3 perkara tipikor atau 5,36 persen yang dilepas dan 1 perkara atau 1,79 persen yang bebas.
Sunarto juga menyatakan, ada 1 perkara tipikor atau 1,79 persen yang diubah kualifikasi perkaranya menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa menilai baik atau buruknya putusan tidak bisa semata-mata dilihat dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.
"Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim," kata Sunarto.
Wakil Ketua MA itu pun menyampaikan bahwa kemungkinan adanya putusan perkara tipikor yang diringankan dalam peninjauan di kasasi bisa terjadi karena hukuman sebelumnya tidak proporsional.
Menurut dia, bisa saja putusan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa
"Saat ini telah menjadi kesepakatan di antara para hakim agung bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proposionalitas atau kesesuaian hukuman dengan tingkat kesalahan dan konsisten dalam penghukuman," kata Sunarto.
"Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA mengintroduksir sentencing guidelines sebagaimana Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/15270681/ma-dari-56-kasasi-perkara-korupsi-17-di-antaranya-diperberat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan