Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Kontras Anggap Kinerja Kejagung Bermasalah

Kompas.com - 09/12/2022, 13:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada masalah dalam kinerja Kejaksaan Agung, yang membuat Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, divonis bebas dalam sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Kamis (8/12/2022).

"Kalau mau menilai vonis hakim, landasannya adalah dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menurut saya dan teman-teman memang itu sumber dari ini semua, yakni gagalnya ada pertanggungjawaban bagi pelaku dari Peristiwa Paniai 2014," ungkap Ahmad Sajali, anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, kepada wartawan pada Jumat (9/12/2022).

"Bagi kita yang mengikuti proses pengadilan HAM, kan baru kali ini akhirnya ada persidangan yang menyidangkan satu orang terdakwa. Dari awal kita sudah nilai, ini satu hasil penyidikan yang ngaco banget," lanjutnya.

Baca juga: Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, PBHI: Ini Peradilan Fiktif

Kinerja Kejagung dalam proses hukum peristiwa berdarah yang menewaskan 4 orang dan melukai 21 orang ini memang disorot sejak awal.

Selain dinilai tidak akomodatif terhadap korban dan saksi korban Tragedi Paniai, penetapan hanya satu tersangka dalam kasus ini juga dinilai janggal.

Terlebih, dalam investigasinya sebagai lembaga yang berwenang menetapkan sebuah pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah merinci dugaan siapa saja para pelaku dari peristiwa ini, yang tak terlepas dari struktur komando aparat bersenjata.

Sajali beranggapan bahwa seharusnya Kejagung memulai kerja penyidikannya dengan mencari pelaku lapangan, baik yang menembak, menganiaya, maupun menikam warga sipil, untuk mencari jalur komandonya.

Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya

Sejak awal, penetapan tersangka Isak Sattu, perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, memang dianggap dilematis.

Dalam putusannya pun, majelis hakim HAM terbelah pendapatnya soal apakah Isak diberi wewenang sebagai Plh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Eranotali, tempat terjadinya peristiwa berdarah ini.

Secara de facto, Isak dianggap layak bertanggung jawab secara komando sebagai plh karena danramil ketika itu memang tidak di tempat.

Namun, hal ini dilematis karena pemberian wewenang ini disebut tanpa dokumen tertulis (de jure). Perjalanan danramil keluar markas juga dinilai tidak bisa dianggap sebagai pemberian komando kepada Isak.

Baca juga: Purnawirawan TNI Pelanggar HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Apalagi, dalam persidangan, terungkap pula Isak berupaya berkonsultasi dengan komandan kodim (dandim) untuk menangani massa, namun tak berhasil.

"Beberapa kali tersebut di pengadilan, ada keluputan permintaan tanggung jawab ke danramil dan juga ke eksekutor langsung," ujar Sajali.

"Jadi dalam sudut pandang asas pidana yang menyebutkan lebih baik melepas 1.000 orang tidak bersalah daripada menghukum 1 orang bersalah, itu jadi alasan valid dalam konteks ini," jelasnya.

Argumen KontraS selaras dengan pernyataan keluarga korban Tragedi Paniai yang sejak awal menganggap bahwa persidangan ini semacam formalitas belaka dan menyatakan tak akan hadir dalam rangkaian sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com