Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya

Kompas.com - 08/12/2022, 18:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin, supaya menindaklanjuti vonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).

Pasalnya, dalam putusan majelis hakim hari ini, peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari tragedi Paniai dinyatakan terbukti.

Akan tetapi, mayoritas hakim menyatakan Isak, yang merupakan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ini.

Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Ucapkan Terima Kasih Kepada Hakim

Hanya dua orang hakim, yakni satu hakim karier dan satu hakim ad hoc, menyatakan sebaliknya (dissenting opinion).

"Oleh mayoritas majelis hakim (Isak) dianggap tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana untuk pertanggungjawaban komando," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam jumpa pers, Kamis petang.

"Kami merekomendasikan untuk jaksa agung segera menindaklanjuti putusan ini dengan memproses hukum pelaku yang punya pertanggungjawaban komando dalam Peristiwa Paniai ini. Jaksa agung harus menemukan siapa komandan yang bertanggung jawab atas peristiwa itu, kemudian mengajukan tuntutan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca juga: Terdakwa HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

Ia juga mendesak agar Kejagung mencari pelaku-pelaku lain karena upaya sistematis penyerangan terhadap warga sipil dalam peristiwa berdarah ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang.

Dalam proses hukum pelanggaran HAM berat ini, Kejagung hanya menjadikan Isak sebagai tersangka tunggal, sedangkan serangan terhadap warga sipil ini telah menewaskan empat orang dan melukai banyak warga lain.

"Kita berharap bahwa bukan hanya pelaku yang sebagai komandan yang harus dimintai pertanggungjawaban, tapi juga pelaku-pelaku yang berada di lapangan yang melakukan pembunuhan dan serangan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan mereka luka-luka," jelas Semendawai.

Ia juga mendorong Kejagung mengambil upaya hukum lanjutan terkait vonis bebas Isak. Dissenting opinion dari 2 orang hakim HAM siang tadi dianggap dapat menjadi alasan yang cukup kuat bagi Kejagung mengajukan kasasi.

Baca juga: Pertanyakan Keseriusan Pemerintah, Komnas HAM: Hakim Adhoc Tragedi Paniai Belum Digaji

Hakim terbelah pendapatnya karena diduga Isak diberi wewenang sebagai Plh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Eranotali.

Pemberian wewenang ini disebut tanpa dokumen tertulis (de jure), tetapi secara de facto disebut terjadi, sehingga dianggap layak bertanggung jawab secara komando karena Danramil ketika itu memang tidak di tempat.

"Oleh karena itu kita dorong agar upaya hukum itu tetap dilakukan sehingga ini lebih ke perdabatan hukum. Perdebatan hukum ini memang ranahnya Mahkamah Agung (kasasi)," kata Semendawai.

Tentang Tragedi Paniai

Tragedi Paniai pecah pada 8 Desember 2014.

Sebanyak empat orang warga tewas ditembak serta ditikam dan 21 lainnya dianiaya aparat ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa dengan Putusan Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com