Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Keseriusan Pemerintah, Komnas HAM: Hakim Adhoc Tragedi Paniai Belum Digaji

Kompas.com - 08/12/2022, 17:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) HAM mengaku prihatin dan kecewa atas vonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).

Di samping menganggapnya sebagai putusan yang memberikan pesimisme dan memupus harapan terhadap penuntasan kasus sejenis, Komnas HAM juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya penyelesaian Tragedi Paniai.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebutkan, hasil pemantauan terhadap proses hukum Tragedi Paniai, mereka menemukan majelis hakim ad hoc yang menangani perkara ini belum digaji.

Baca juga: Purnawirawan TNI Pelanggar HAM Berat Paniai Divonis Bebas

"Kita mempertanyakan juga keseriusan dukungan pemerintah terhadap proses peradilan ini, antara lain bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, hak-hak keuangannya belum dipenuhi," kata Semendawai dalam jumpa pers, Kamis (8/12/2022).

"Setelah mereka bekerja sekian bulan, gajinya belum dapat," ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 8 hakim ad hoc yang lolos seleksi akhir Mahkamah Agung untuk mengampu sidang Tragedi Paniai.

Empat di antaranya bertugas untuk pengadilan tingkat pertama yang telah berakhir dengan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar siang tadi, yakni Siti Noor Laila (mantan komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (ASN), Sofi Rahmadewi (dosen), serta Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).

Baca juga: Komnas HAM Kecewa dengan Putusan Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai

Empat lainnya, Mochamad Mahin (mantan hakim), Fenny Cahyani (advokat), Florentia Switi Andari (advokat), dan Hendrik Dengah (dosen) lolos untuk pengadilan HAM tingkat banding.

Semendawai menganggap bahwa tidak dipenuhinya hak-hak keuangan para hakim ad hoc ini boleh jadi mempengaruhi kinerja.

"Jadi bagaimana mereka bisa bekerja secara maksimal juga (tanpa digaji)?" imbuhnya.

Persoalan ini lepas dari kenyataan bahwa susunan majelis hakim pengadilan Tragedi Paniai juga pernah dikritik karena dianggap kurang berkompeten menangani kasus HAM berat.

Hal ini selaras dengan langkah para keluarga korban yang, sejak awal, tidak mau menghadiri persidangan karena menganggapnya formalitas belaka.

Tentang Tragedi Paniai

Tragedi Paniai pecah pada 8 Desember 2014.

Sebanyak empat orang warga tewas ditembak serta ditikam dan 21 lainnya dianiaya aparat ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Penetapan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat baru terjadi pada Februari 2020, setelah Komnas HAM merampungkan penyelidikan dan menganggapnya memenuhi unsur sistematis dan meluas--melibatkan kebijakan dari penguasa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com