Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).
(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+