Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Baru, Lakukan Asusila di Kuburan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 08/12/2022, 17:23 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan tindakan asusila di kuburan atau pemakaman dapat diancam pidana penjara maupun denda.

Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Dalam Pasal 269 RKUHP itu disampaikan bahwa setiap orang yang menodai, atau melawan secara hukum merusak atau menghancurkan makam terancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Baca juga: KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara

Pada pasal tersebut juga disampaikan ancaman serupa untuk pihak yang menodai, merusak, serta menghancurkan tanda-tanda di atas makan.

Dalam penjelasannya, yang termasuk tindakan menodai adalah menggunakan makam sebagai tempat perbuatan asusila atau membuang kotoran.

Sedangkan tanda-tanda di atas makam adalah kijing atau nisan, salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas kubur.

Diketahui, RKUHP yang telah disahkan oleh DPR tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo agar menjadi sah sebagai undang-undang.

Baca juga: KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara

Setelah proses itu berlangsung, masa transisi penggunaan KUHP baru bakal berjalan selama tiga tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan dalam masa transisi pemerintah bakal membentuk tim sosialisasi yang akan turun memberikan informasi pada masyarakat sebelum KUHP baru dipakai untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang saat ini berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com