JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mencantumkan ancaman sanksi bagi orang-orang yang bergabung dengan organisasi kriminal dan dilarang dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Hal itu tercantum dalam Pasal 261 KUHP tentang Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Baca juga: Stafsus Presiden: Dalam KUHP Baru, Perzinaan Tak Bisa Dilaporkan Sembarang Orang
"Setiap orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000)," demikian isi Pasal 261 ayat (1) KUHP seperti dikutip Kompas.com.
Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah 1/3.
Dalam penjelasan Pasal 261 disebutkan, yang dimaksud dengan menggabungkan diri tidak berarti seseorang harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang
dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KUHP yang Disahkan Ancam Akademisi yang Kritis
"Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana," demikian isi penjelasan Pasal 261 ayat (1).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
Baca juga: Tak Khawatir Hukuman Koruptor di KUHP Baru Lebih Ringan, Firli: Kita Punya UU Sendiri
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.