JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan jajarannya selaku aparat penegak hukum akan melaksanakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Adapun Rancangan KUHP (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Jadi gini ketika rancangan undang-undang apapun itu termasuk KUHP ya, setelah disahkan DPR berarti mau tidak mau, suka tidak suka kita ini Kejaksaan selaku pelaksana undang-undang, harus melaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Gelar Pesta di Jalan Umum Tanpa Izin Didenda Rp 10 Juta di KUHP Baru
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu aturan baru itu berlaku.
"Kita tunggu kapan pemberlakuan dari undang-undang. Kita ini hanya sebagai pelaksana undang-unndang. Jadi tidak boleh bilang ini bagus itu jelek. Tetap kita laksanakan apapun itu UU nya," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi internal ke seluruh jajaran Kejaksaan terkait KUHP baru tersebut.
Ketut mengatakan seluruh jajaran Korps Adhyaksa harus memahami undang-undang sebelum mengimplementasikannya di lapangan.
Baca juga: Stafsus Presiden: Dalam KUHP Baru, Perzinaan Tak Bisa Dilaporkan Sembarang Orang
"Ini untuk internal. Kan undang-undang ini kan yang melaksanakan penegak hukum. Tentu penegak hukum untuk internal kita melakukan internalisasi artinya melakukan sosialisasi internal terhadap pelaksanaan undang-undang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa RKUHP tak langsung efektif diberlakukan setelah disahkan.
Menurut Yasonna, akan ada masa transisi tiga tahun berupa sosialisasi, setelah RKUHP diundangkan.
"Nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Stafsus Presiden: Dalam KUHP Baru, Perzinaan Tak Bisa Dilaporkan Sembarang Orang
Yasonna menjelaskan, tim penyusunan RKUHP dan tim DPR akan melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak. Misalnya, pihak penegak hukum, masyarakat hingga kampus-kampus.
Menurut Yasonna, tiga tahun adalah waktu yang cukup banyak bagi pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi.
Ia menekankan adanya sosialisasi agar implementasi KUHP berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi salah tafsir, utamanya dari penegak hukum.
"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi. Ini utamanya dulu," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.