JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mencantumkan ancaman sanksi bagi orang-orang yang bergabung dengan organisasi kriminal dan dilarang dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Hal itu tercantum dalam Pasal 261 KUHP tentang Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022) lalu.
"Setiap orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000)," demikian isi Pasal 261 ayat (1) KUHP seperti dikutip Kompas.com.
Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah 1/3.
Dalam penjelasan Pasal 261 disebutkan, yang dimaksud dengan menggabungkan diri tidak berarti seseorang harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang
dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana," demikian isi penjelasan Pasal 261 ayat (1).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/16320761/kuhp-baru-orang-gabung-organisasi-kejahatan-bakal-dipenjara-5-tahun
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan