JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, pasal perzinaan yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan delik aduan.
Ia mengatakan, pasal tersebut hanya bisa digunakan bila perzinaan dilaporkan oleh pasangan, orangtua, atau anak dari pelaku.
"Pasal perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orangtua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Dini dalam siaran pers, Rabu (7/12/2022) malam.
Baca juga: KUHP Baru, Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak Bisa Didenda, kecuali...
Dini menekankan, tidak bisa pihak lain sembarangan melaporkan perbuatan zina seseorang, apalagi sampai main hakim sendiri.
"Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini.
Ia menyebutkan, KUHP juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya.
Dini pun menepis anggapan yang menyebut bahwa pasal ini berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Ia mengatakan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Dalam KUHP yang baru, hanya ditambahkan pihak yang berhak mengadu.
Baca juga: KUHP Baru, Harapan di Tengah Ketidakpastian Penegakan Hukum Pidana?
Ia juga menegaskan, KUHP tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujar Dini.
Ia mengatakan, pasal ini dibuat untuk menghormati nilai-nilai perkawinan Indonesia sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.