Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...

Kompas.com - 07/12/2022, 15:50 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, anggota fraksi Partai Demokrat itu meminta pembaharuan hukum pidana tersebut tidak sembarang mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

"Namun penting untuk diingat, serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” ujar Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membacakan catatan dari Fraksi Partai Demokrat terkait Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dalam rapat paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Komisi III Bakal Bahas DIM Masukan RUU KUHP Saat Rapat dengan Pemerintah 24 November

Santoso mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP tidak akan merugikan masyarakat, melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya.

Pemerintah, kata dia, justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak atas kebebasan berpendapat.

Oleh karena itu, menurut Santoso, diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP.

“Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (wapres), serta penghinaan terhadap lembaga negara,” jelasnya.

Baca juga: Wakil Presiden Argentina Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp 1 Triliun

Santoso mengungkapkan bahwa koridor dan berbagai batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum dengan baik.

Dengan begitu, ia meyakini, tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Hal ini juga berlaku terhadap para jurnalis agar jangan sampai melakukan diskriminasi dalam rangka menjalankan profesinya.

“Karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi pekerjaan rumah (PR) utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini,” imbuh Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com