Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi III DPR Berkomitmen Segera Selesaikan RUU KUHP

Kompas.com - 16/08/2022, 18:42 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya berkomitmen segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"KUHP ini sudah digunakan sejak 1917. Semua ingin ini segera diselesaikan, termasuk Dewan Pers yang sudah datang ke Komisi III DPR," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Menurut Wuryanto, revisi KUHP diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Ia mengatakan bahwa DPR memiliki mekanisme yang harus dijalankan, khususnya dalam pembahasan sebuah RUU.

Baca juga: Jokowi-Maruf Kenakan Jas Hadiri Rapat Paripurna DPR Terkait RUU APBN

Sebagai langkah lebih lanjut, kata Wuryanto, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas agenda Komisi III di Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, termasuk terkait RUU KUHP pada Kamis (18/8/2022).

"Di DPR ini yang paling penting mekanismenya dan standard operating procedure (SOP) dahulu, jenis-jenis rapatnya. Semua akan kami minta pendapat termasuk presiden karena RUU ini akan dibahas bersama," ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Empat belas isu krusial

Pada kesempatan itu, Wuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya enggan membahas RUU KUHP di luar 14 isu krusial. Sebab, hal ini harus dibahas bersama para anggota Komisi III DPR.

Adapun keempat belas poin krusial dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yaitu, pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law.

Baca juga: Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke Fraksi PPP, Arsul Sani: Wajib Dibahas di DPR

Kedua, pidana mati. Ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin. Keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur atau diusulkan untuk dihapus.

Baca juga: Aturan soal Advokat Curang di RKUHP Dihapus, Peradi: UU Tak Boleh Tendensius

Kesembilan, penodaan agama. Kesepuluh, penganiayaan hewan. Kesebelas, penggelandangan.

Kedua belas, pengguguran kehamilan atau aborsi. Ketiga belas, perzinahan. Keempat belas kohabitasi dan pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com