Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma’ruf Bantah Kesaksian Benny Ali soal Interogasi di TKP Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 07/12/2022, 13:14 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf membantah keterangan saksi Eks Karo Provos Polri Brigjen Benny Ali dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Kuat Ma'ruf mengatakan, tidak pernah diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Semua berawal saat hakim menanyakan tanggapan Kuat Ma'ruf apakah ada keterangan saksi Benny Ali yang dinilai tak sesuai.

"Ya tadi saudara ditanya beliau (diinterogasi), bener enggak setelah kejadian?" tanya Hakim.

"Tidak," jawab Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Eks Karo Provos Benny Ali Kembali Jadi Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma'ruf kemudian menyampaikan bahwa Benny Ali menginterogasinya beberapa hari setelah kejadian.

"Mohon izin Pak Benny, maaf sebelumnya. Karena ini menyangkut nasib saya dan keluarga saya. Jadi saya mengatakan di sini," kata Kuat.

"Pada saat itu, Pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah, itu setelah beberapa hari, itu ada Saguling," ujarnya lagi.

Kuat Ma'ruf mengungkapkan, Benny Ali berpesan agar jika ada yang menanyakan sudah diinterogasi, sebut saja sudah dilakukan oleh dirinya.

"Pak Benny bilang ke saya, "Kuat kalau ada yang nanya, kami bilang sudah diinterogasi saya ya. Karena saya sudah terlanjur ngomong sama Kapolri'," kata Kuat.

Baca juga: Benny Ali Ungkap Kuat Maruf dan Ricky Rizal Lancar Cerita Situasi Tembak-Menembak Tak Lama Usai Brigadir J Tewas

Hakim kemudian menanyakan kepada Benny Ali apakah yang dijelaskan Kuat Ma'rug benar. Tetapi, langsung dibantah oleh Benny.

"Tidak benar," jawab Benny Ali.

Diketahui, Benny Ali dalam kesaksiannya mengatakan telah menginterogasi tiga terdakwa, yaitu Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal sesaat setelah penembakan Brigadir J terjadi.

Dalam kesaksiannya itu dijelaskan ketiga terdakwa bercerita secara lancar sesuai dengan skenario yang dirancang Ferdy Sambo yaitu terjadi peristiwa tembak-menembak.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Benny Ali Sebut Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J Sambil Menangis

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Hakim Minta 2 Jenderal Bawahan Ferdy Sambo Dihadirkan ke Sidang, Benny Ali dan Hendra Kurniawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com