Kuat Ma'ruf mengatakan, tidak pernah diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Semua berawal saat hakim menanyakan tanggapan Kuat Ma'ruf apakah ada keterangan saksi Benny Ali yang dinilai tak sesuai.
"Ya tadi saudara ditanya beliau (diinterogasi), bener enggak setelah kejadian?" tanya Hakim.
"Tidak," jawab Kuat Ma'ruf.
"Mohon izin Pak Benny, maaf sebelumnya. Karena ini menyangkut nasib saya dan keluarga saya. Jadi saya mengatakan di sini," kata Kuat.
"Pada saat itu, Pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah, itu setelah beberapa hari, itu ada Saguling," ujarnya lagi.
Kuat Ma'ruf mengungkapkan, Benny Ali berpesan agar jika ada yang menanyakan sudah diinterogasi, sebut saja sudah dilakukan oleh dirinya.
"Pak Benny bilang ke saya, "Kuat kalau ada yang nanya, kami bilang sudah diinterogasi saya ya. Karena saya sudah terlanjur ngomong sama Kapolri'," kata Kuat.
Hakim kemudian menanyakan kepada Benny Ali apakah yang dijelaskan Kuat Ma'rug benar. Tetapi, langsung dibantah oleh Benny.
"Tidak benar," jawab Benny Ali.
Diketahui, Benny Ali dalam kesaksiannya mengatakan telah menginterogasi tiga terdakwa, yaitu Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal sesaat setelah penembakan Brigadir J terjadi.
Dalam kesaksiannya itu dijelaskan ketiga terdakwa bercerita secara lancar sesuai dengan skenario yang dirancang Ferdy Sambo yaitu terjadi peristiwa tembak-menembak.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/13144421/kuat-maruf-bantah-kesaksian-benny-ali-soal-interogasi-di-tkp-pembunuhan