JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua jenderal polisi yang juga bawahan terdakwa Ferdy Sambo dihadirkan ke persidangan.
Dua jenderal polisi tersebut adalah mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan juga mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Perintah tersebut dikeluarkan Majelis Hakim saat mendengar kesaksian mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang menyebut ada keterkaitan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan dua jenderal bawahan Ferdy Sambo itu.
Dalam kesaksiannya, Ridwan Soplanit mengatakan, ia memerintahkan tim olah tempat kejadian perkara (TKP) datang ke lokasi pembunuhan Brigadir J.
Namun, saat tiba di TKP, Ridwan menyebut sudah ada petugas dari Divisi Propam yang tak lain Brigjen Benny Ali dan dan Kombes Susanto.
"Kita (dari Polres Jakarta Selatan) mengumpulkan barang bukti, Kombes Susanto menanyakan kepada Richard masalah Senpi," kata Ridwan dalam sidang, Selasa (29/11/2022).
Mendegar ada campur tangan Divisi Propam dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, Majelis Hakim meminta agar Benny Ali dan Hendra Kurniawan dipanggil untuk bersaksi.
"Minggu depan Benny Ali dan Hendra tolong dihadirkan dalam sidang mendatang," ujar Majelis Hakim.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi usai Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Ferdy Sambo: Adik-adik Ini Enggak Salah, Saya yang Salah
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kesalnya Hendra dan Agus Begitu Tahu Kena Tipu, Mengumpat dan Sebut Ferdy Sambo Sangat Tega
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.