Salin Artikel

Anggota PKS "Walkout" karena Kecewa Tak Dikasih Waktu 3 Menit Saat Pengesahan RKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis merasa haknya sebagai wakil rakyat dibajak oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sehingga, dirinya pun walkout dari ruang rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut, Iskan ingin mendapat waktu 3 menit untuk menyampaikan interupsinya.

"Hak saya sebagai wakil rakyat... Tidak boleh hak rakyat dibajak. Itu 3 menit saja tidak dikasih. Terus ada apa dengan DPR ini? Ini DPR jadi demokrasi atau enggak? Itu yang bikin saya tadi marah-marah," ujar Iskan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Iskan menjelaskan, mereka memiliki hak selama 3 menit untuk menyampaikan pendapatnya.

Dia marah karena tidak dibolehkan berbicara meski dalam waktu yang singkat itu.

"Padahal kan saya punya hak tiga menit untuk menyampaikan, tidak boleh ada kekuasaan yang menyetop rakyat bicara di parlemen. Cuma tiga menit itu disetop. Apa saya enggak marah?" ujarnya.

Sebelumnya, Iskan Qolba Lubis keluar dari ruang sidang (walkout) saat rapat paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Iskan melakukan walkout setelah terlibat perdebatan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna untuk pengesahan RKUHP.

Pangkal persoalan perdebatan adalah Iskan menyatakan fraksi PKS menyampaikan dua catatan terhadap RKUHP, yakni Pasal 240 tentang ancaman hukuman penjara selama tiga tahun terkait delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Iskan mempersoalkan karena tidak diberi waktu untuk menyampaikan pendapat. Namun, Dasco menilai pernyataan Iskan tidak selaras dengan sikap fraksi PKS yang menerima RKUHP dengan catatan.

"Baik saudara-saudara sekalian, kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat, dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco, seperti dikutip dari tayangan video Kompas.com.

Saat Dasco masih menyampaikan pernyataan, Iskan memotong pembicaraan.

"Saya minta waktu 3 menit saja Bapak tidak kasih," kata Iskan.

Dasco kemudian melanjutkan pernyataannya yang menyatakan sikap fraksi PKS berubah ingin mencabut dan mengingkari keputusan sebelumnya.

Iskan kemudian kembali menyela Dasco yang tengah menyampaikan pernyataan.

"Ya mentang-mentang bapak menjadi ketua di situ hak rakyat kamu ambil. Itu enggak demokrasi namanya Pak!" kata Iskan.

"Saya sudah demokrasi Pak," kata Dasco.

"3 menit saja kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," kata Iskan mengakhiri pembicaraan.

Tidak lama kemudian, Iskan berdiri dari mejanya dan berjalan ke belakang menuju pintu keluar ruang rapat paripurna DPR.

Saat berjalan hendak keluar dari ruang sidang, Iskan sempat berhenti sejenak dan menghadap ke arah wartawan yang berada di balkon sambil mengangkat kedua tangannya dan menyampaikan pernyataan. Akan tetapi, pernyataan yang dia sampaikan tidak terdengar jelas.

Di saat yang sama juga terdengar teriakan supaya Iskan segera pergi meninggalkan ruang rapat paripurna.

"Woi! Pergi, pergi! Bikin kacau aja!" demikian suara teriakan yang terdengar dari sisi balkon yang ditempati awak media.

Iskan yang merupakan anggota Komisi XIII DPR kemudian berjalan ke luar ruang sidang seorang diri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/17075741/anggota-pks-walkout-karena-kecewa-tak-dikasih-waktu-3-menit-saat-pengesahan

Terkini Lainnya

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke