Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RKUHP Dinilai Buru-buru, Menkumham: 59 Tahun Itu Terburu-buru?

Kompas.com - 06/12/2022, 13:10 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa pemerintah bersama DPR RI buru-buru dalam mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Kitab Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).

Sejumlah pihak menilai, pengesahan RKUHP cepat-cepat dilakukan demi mencegah penolakan.

"Apa 59 tahun itu terjawab terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan, berapa banyak, substansinya apa, datang dengan cepat pada kami, kami sudah siap dan kami yakin betul ini diuji ditolak," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: RKUHP Sudah Dibahas Sejak Zaman Soeharto, Menkumham: Its Long of The Journey..

Yasonna kembali menegaskan bahwa pengambilan keputusan untuk mengesahkan RKUHP jadi UU tidak buru-buru.

 

"Ini tidak terburu-buru. Kalau cepat terbilang terburu-buru. Lambat dibilang lambat ya. Jadi enggak ada terburu-buru," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Yasonna: Sudah Diperjuangkan Sejak 1963

Dianggap terburu-buru

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa upaya DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan upaya untuk mencegah preseden pada 2019.

Pada 2019, pengesahan RKUHP yang sudah di depan mata akhirnya ditunda karena masifnya gelombang unjuk rasa dari kalangan masyarakat sipil, termasuk di antaranya mahasiswa di seluruh daerah.

"Kelihatannya mereka mencegah jangan sampai ada gelombang penolakan lagi seperti demonstrasi 2019, jadinya dipercepat sebisa mungkin," kata Bivitri kepada wartawan, ditemui di bilangan Jakarta Pusat pada Minggu (4/12/2022).

Baca juga: DPR Minta Masyarakat Jangan Demo RKUHP, Pacul: Tempuh Jalur Hukum Saja

Pada Selasa (6/12/2022), DPR RI ditargetkan mengesahkan draf RKUHP di tingkat II, sebelum nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Dewan memastikan, RKUHP akan menjadi undang-undang sebelum masa reses pada pertengahan Desember.

Di atas kertas, pengesahan draf rancangan undang-undang di tingkat II tidak akan bisa berubah lagi.

Bivitri menilai, tidak ada yang akan dapat menghentikan pengesahan RKUHP tahun ini, selain munculnya gelombang penolakan sebesar saat 2019.

Baca juga: Tepuk Tangan untuk Interupsi Demokrat soal Pengesahan RKUHP, Beda dengan PKS

Tanda-tanda penolakan dari kalangan masyarakat sipil itu dianggap sudah menguat sehingga membuat Dewan ingin segera mengesahkannya.

"Bahwa ini harus ditolak, memang harus dinyatakan. Kalaupun akibatnya DPR mempercepat (pengesahan), itu konsekuensi yang harus dihadapi sebagai proses politik," kata Bivitri.

Draf terbaru RKUHP hasil tindak lanjut Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR RI dianggap masih menyisakan sejumlah beleid bermasalah yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com