Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta Industri Tekstil dan Garmen Tak PHK Karyawan

Kompas.com - 06/12/2022, 12:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta industri tekstil, garmen, dan alas kaki tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya.

Adapun industri tersebut disinyalir rawan melakukan PHK karena tingkat produksi dan kinerja ekspor yang menurun.

Muhadjir mengimbau, PHK tidak dilakukan hingga situasi pasar domestik maupun global kembali normal.

"Yang penting dihindari sejauh mungkin PHK-nya sambil menunggu kondisi pasar terutama pasar global di mana produk itu yang selama ini di pasokan, sampai normal lagi," kata Muhadjir usai acara Germas Award di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Pengusaha Minta Aturan Baru UMP Dibatalkan demi Cegah PHK

Dia menyarankan perusahaan untuk mencari opsi lain alih-alih mengurangi pekerja.

Opsi yang bisa diambil, di antaranya pengurangan jam kerja, pemotongan hari kerja, maupun melakukan penyesuaian upah.

Kendati begitu, opsi-opsi ini harus didiskusikan dan disetujui oleh para pekerja yang bersangkutan.

Opsi ini pun sudah dia sampaikan kepada pengusaha dan organisasi pekerja di lapangan, termasuk salah satu industri tekstil di Serang yang sempat melakukan PHK.

"Mereka sudah ada titik temu misalnya pengurangan jam kerja, pemotongan hari kerja, merumahkan (bekerja dari rumah) karyawan, itu semua dibolehkan asal ada kesepakatan. Dan betul-betul disepakati bersama antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan," ucap dia.

Muhadjir menyampaikan, langkah dan imbauan ini diambil pemerintah untuk menekan pengangguran saat situasi ekonomi belum stabil.

Baca juga: Soal PHK, Kemenperin Berharap Pabrik Aqua Danone di Solok Kembali Beroperasi Normal

Apalagi, industri tekstil adalah salah satu industri dengan kinerja lesu, mengingat sangat bergantung dengan permintaan ekspor.

"Sekarang ini terutama pasar yang paling lesu kan pasar tekstil, garmen, dan alas kaki. Dan itu semua ekspor," ucap dia.

"Walaupun beberapa ada tidak ekspor misalnya, kayak di pabrik tekstil di Semarang, dia adalah pemasok garmen, dan garmen itu produknya juga diekspor. Jadi mata rantai itu yang kita amankan dulu yang penting jangan terburu-buru melakukan PHK," kata Muhadjir.

Sebelumnya diberitakan, angka PHK di Jawa Barat mendekati 500.000 buruh. Jika tidak dicegah, buruh yang di-PHK bisa mencapai 1,5 juta orang.

Oleh karena itu, permasalahan ini perlu diatasi. Penanganan PHK perlu dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi di tengah ketidakpastian perekonomian dan politik global.

Baca juga: Ini Salah Satu Penyebab Startup Lakukan PHK Massal

Pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan.

Keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.

"PHK sudah mendekati 500.000 dan jika tidak segera ada pengendalian, PHK bisa mencapai 1,5 juta, ini harus ada antisipasi dan penanganan," kata Muhadjir beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com