Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Pertanyakan Alasan KPK Tak Langsung Tahan Tersangka meski Sudah Resmi Diumumkan

Kompas.com - 02/12/2022, 11:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak langsung menahan seseorang meski telah ditetapkan sebagai tersangka disebut mengundang pertanyaan masyarakat.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pada dasarnya keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik.

“Tapi kan juga masyarakat ingin tahu sebenarnya apa alasan dari penyidik untuk melakukan penahanan dan atau tidak melakukan penahanan,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Didorong Periksa Semua Perkara yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh

Menurut Zaenur, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar atau alasan penyidik menahan seorang pelaku yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Zaenur mencontohkan, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, tidak semua tersangka tersebut langsung ditahan.

Salah satu tersangka yang belum ditahan adalah Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK akhirnya resmi mengumumkan hakim kamar pidana MA itu sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022).

Namun, hingga saat ini Gazalba Saleh belum ditahan. Padahal, dua bawahannya, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti dan Asisten Gazalba bernama Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh telah ditahan.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Gazalba Saleh Belum Ditahan meski 2 Bawahannya Mendekam di Rutan

Mereka mulai mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada hari penetapan tersangka diumumkan secara resmi.

Sikap seperti ini meskipun menjadi kewenangan penyidik, kata Zaenur, membuat publik bertanya-tanya.

“Apakah yang tidak ditahan itu berarti penyidik tidak khawatir tersangka ini akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti atau juga mengulangi tindak pidana?” tutur Zaenur.

Ia mempertanyakan parameter dari alasan penyidik untuk menahan atau tidak menahan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: MA Batasi Diri untuk Komentari Prapaeradilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Dalam kasus Gazalba Saleh, Zaenur menilai terdapat perlakuan yang khusus antara pelaku yang ditahan dan belum ditahan.

“Ini benar-benar menimbulkan tanda tanya karena semacam ada perlakuan yang berbeda padahal di kasus yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, pada saat pengumuman tersangka KPK mengungkapkan Gazalba Saleh belum ditahan karena ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyatakan pihaknya telah menerima konfirmasi dari Gazalba Saleh dan akan menjadwalkan ulang pemanggilan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com