Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pada dasarnya keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik.
“Tapi kan juga masyarakat ingin tahu sebenarnya apa alasan dari penyidik untuk melakukan penahanan dan atau tidak melakukan penahanan,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Menurut Zaenur, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar atau alasan penyidik menahan seorang pelaku yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Zaenur mencontohkan, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, tidak semua tersangka tersebut langsung ditahan.
Salah satu tersangka yang belum ditahan adalah Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK akhirnya resmi mengumumkan hakim kamar pidana MA itu sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022).
Namun, hingga saat ini Gazalba Saleh belum ditahan. Padahal, dua bawahannya, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti dan Asisten Gazalba bernama Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh telah ditahan.
Mereka mulai mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada hari penetapan tersangka diumumkan secara resmi.
Sikap seperti ini meskipun menjadi kewenangan penyidik, kata Zaenur, membuat publik bertanya-tanya.
“Apakah yang tidak ditahan itu berarti penyidik tidak khawatir tersangka ini akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti atau juga mengulangi tindak pidana?” tutur Zaenur.
Ia mempertanyakan parameter dari alasan penyidik untuk menahan atau tidak menahan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus Gazalba Saleh, Zaenur menilai terdapat perlakuan yang khusus antara pelaku yang ditahan dan belum ditahan.
“Ini benar-benar menimbulkan tanda tanya karena semacam ada perlakuan yang berbeda padahal di kasus yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, pada saat pengumuman tersangka KPK mengungkapkan Gazalba Saleh belum ditahan karena ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyatakan pihaknya telah menerima konfirmasi dari Gazalba Saleh dan akan menjadwalkan ulang pemanggilan.
Terkini, Karyoto menuturkan pihaknya akan segera kembali memanggil Gazalba Saleh.
“Tentunya sedang diagendakan, dalam waktu segera akan segera dipanggil,” kata Karyoto, hari ini.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/11423391/pengamat-pertanyakan-alasan-kpk-tak-langsung-tahan-tersangka-meski-sudah