JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menyatakan, surat perintah penyelidikan yang sempat diragukan jaksa penuntut umum (JPU) resmi dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Hal itu disampaikan Hendra saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.
Baca juga: Jaksa Ragukan Sprin yang Dikeluarkan Sambo untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Hendra menyinggung keterangan Radite yang menyebutkan bahwa waktu kerja mengenai urusan surat menyurat di Biro Paminal dimulai dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Keterangan itu, yang menjadi dasar JPU meragukan sprin yang dikeluarkan Sambo untuk menangani kasus Yosua.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (15.00) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional, itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu, melaksanakan," jelas Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Sambo Keluarkan Sprin Pengamanan CCTV untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Menurut Hendra, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. Hal tersebut, bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.
"Tidak melihat waktu, dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, (Sprinnya langsung) dari Kadiv Propam langsung," papar mantan Kapala Biro Paminal itu.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
"Iya," jawab Hendra.
Baca juga: Pihak Hendra Kurniawan Akui Kabareskrim Telah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim
Lantas, atas penjelasan Hendra itu, Hakim pun menanyakan kembali kepada Radite yang sebelumnya telah memberikan kesaksian.
"Kepada saksi tetap dalam keterangan saudara? Tadi kan anda bilang itu bukan bagian saya," kata Hakim.
"Iya yang mulia," jawab Radite
"Tetap dengan keterangan saudara sendiri?" tanya Hakim lagi.
"Iya," ucap Radite.
Baca juga: 2 Anggota Propam Polri Jadi Saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sebelumnya, Jaksa menerangkan titik keraguan dari keaslian Sprin yang dikeluarkan Sambo perihal jam kerja yang termuat dalam dokumen tersebut.
Sprin yang diterbitkan kepada Hendra Kurniawan dikeluarkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pukul 17.00 pada Jumat (8/7/2022).