Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ragukan Sprin yang Dikeluarkan Sambo untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kompas.com - 01/12/2022, 15:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan keaslian surat perintah (sprin) penyelidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sempat ditampilkan tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang ini, surat yang dikeluarkan Ferdy Sambo itu juga diperlihatkan Penasihat Hukum kepada Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.

Baca juga: Sambo Keluarkan Sprin Pengamanan CCTV untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Menanggapi keraguan tersebut, Hakim Ketua Ahmad Suhel lantas menyatakan bahwa surat perintah penyelidikan itu tidak serta merta menjadi acuan dalam sidang dan masuk sebagai barang bukti.

Sebab, bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga mesti dilakukan konfirmasi ulang kepada saksi-saksi lainnya yang dihadirkan.

Baca juga: Pihak Hendra Kurniawan Akui Kabareskrim Telah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim

"Nanti kalau saatnya ada yang menjadi saksi di sini, (Ferdy Sambo) yang tanda tangan itu, kita tanyakan itu, kalau enggak, munculnya pendapat," jelas hakim Suhel.

Jaksa pun menerangkan bahwa titik keraguan dari keaslian dokumen tersebut mengenai jam kerja yang termuat dalam sprin tersebut.

Sprin yang diterbitkan Sambo yang saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dikeluarkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pukul 17.00 pada Jumat (8/7/2022).

"Bukan mengenai surat nya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu, yang kami tanyakan saksi ini, di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa," kata Jaksa.

Baca juga: 2 Anggota Propam Polri Jadi Saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di biro paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," tanya jaksa kepada Radite.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 07.00 sampai jam 3 (15.00)," jawab Radite

Kendati demikian, Radite menjelaskan bahwa sprin bisa saja diterbitkan secara situasional sesuai dengan atensi dari pimpinan Divisi Propam Polri. Sehingga, menurut dia, terkait jam operasional di Biro Paminal, hanya menyangkut teknis pelayanan.

"Situasi (tergantung) pimpinan," terang Radite.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com