Salin Artikel

Jaksa Ragukan Sprin yang Dikeluarkan Sambo untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan keaslian surat perintah (sprin) penyelidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sempat ditampilkan tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang ini, surat yang dikeluarkan Ferdy Sambo itu juga diperlihatkan Penasihat Hukum kepada Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Menanggapi keraguan tersebut, Hakim Ketua Ahmad Suhel lantas menyatakan bahwa surat perintah penyelidikan itu tidak serta merta menjadi acuan dalam sidang dan masuk sebagai barang bukti.

Sebab, bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga mesti dilakukan konfirmasi ulang kepada saksi-saksi lainnya yang dihadirkan.

"Nanti kalau saatnya ada yang menjadi saksi di sini, (Ferdy Sambo) yang tanda tangan itu, kita tanyakan itu, kalau enggak, munculnya pendapat," jelas hakim Suhel.

Jaksa pun menerangkan bahwa titik keraguan dari keaslian dokumen tersebut mengenai jam kerja yang termuat dalam sprin tersebut.

Sprin yang diterbitkan Sambo yang saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dikeluarkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pukul 17.00 pada Jumat (8/7/2022).

"Bukan mengenai surat nya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu, yang kami tanyakan saksi ini, di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa," kata Jaksa.

"Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di biro paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," tanya jaksa kepada Radite.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 07.00 sampai jam 3 (15.00)," jawab Radite

Kendati demikian, Radite menjelaskan bahwa sprin bisa saja diterbitkan secara situasional sesuai dengan atensi dari pimpinan Divisi Propam Polri. Sehingga, menurut dia, terkait jam operasional di Biro Paminal, hanya menyangkut teknis pelayanan.

"Situasi (tergantung) pimpinan," terang Radite.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/15394771/jaksa-ragukan-sprin-yang-dikeluarkan-sambo-untuk-hendra-kurniawan-dan-agus

Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke