JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orang tua korban gagal ginjal akut, Desi, meminta tanggung jawab beberapa pihak terkait dalam kasus gagal ginjal akut, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan distributor bahan kimia obat sirup.
Pasalnya, obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) membuat anaknya yang berusia 4 tahun harus dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama 3 bulan.
"Saya meminta pertanggungjawaban kasus anak-anak AKI (acute kidney injury/AKI) ini pada pihak terkait salah satunya BPOM, distributor, karena anak kami diracun," kata Desi dalam konferensi pers gagal ginjal akut di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Desi mengungkapkan, anaknya adalah anak yang sehat sebelum mengonsumsi obat sirup yang diresepkan dokter. Namun saat ini, kondisinya sadar tapi tidak merespons.
Desi bahkan menyampaikan bahwa anaknya tidak bisa melihat meskipun matanya terbuka.
"Anak kami anak-anak yang sehat, Sheena anak pintar, dia sudah bisa baca, bisa ngaji, bisa nulis di usianya yang baru 4 tahun," ucap Desi.
Desi menuturkan, dia dan suaminya harus menunggu Sheena di rumah sakit selama 3 bulan.
Bahkan, kakanya Shena, yang berusia 8 tahun, harus dititipkan agar tidak ikut ke rumah sakit. Karena dititipkan, anak tersebut tidak bisa sekolah.
"Di mana hati nurani kalian di saat kami berjuang mati-matian, banyak yang kami korbankan. Salah satunya saya punya anak nomor satu umur 8 tahun, Sheena di RS sudah hampir 3 bulan, enggak mungkin anak saya (yang pertama) dibawa ke RS," tutur Desi.
"Saya titipkan, efeknya dia sudah enggak sekolah 3 bulan. Kemarin saya pulang untuk menengok anak saya, saat saya tinggal ke rumah sakit, dia nahan nangis," cerita Desi.
Adapun sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.
Tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.
Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.
Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.
Sebagai informasi, isi gugatan yang dilayangkan adalah 9 pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.
Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Sebab, jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.
Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/15223361/keluarga-korban-gagal-ginjal-minta-bpom-dan-distributor-bahan-kimia-obat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan