Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ungkap Manipulasi Skenario Ferdy Sambo dari Ketakutan Bharada E

Kompas.com - 28/11/2022, 22:20 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkap ketakutan yang membuat kliennya menuruti perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ronny mengatakan, apa yang diungkapkan Richard adalah bentuk ketakutan yang juga dirasakan para saksi yang merupakan bawahan Ferdy Sambo.

"Dia mengikut skenario awal dari Ferdy Sambo karena dia takut tadi kan dia sampaikan karena ada ketakutan ya," papar Ronny di luar persidangan, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Hendra Kurniawan ke Agus Nurpatria Ketika Tahu Dibohongi Ferdy Sambo: Kita Dikadalin

Ronny mengatakan, ketakutan ini juga sempat diungkap oleh beberapa saksi yang hadir.

Khususnya para saksi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

"Mereka (saksi) menyampaikan bahwa mereka takut, mereka segan," kata Ronny.

Selain itu, catatan penting dalam mendengarkan keterangan saksi hari ini adalah terkait jumlah peluru yang ada di magasin senjata milik Richard Eliezer.

Baca juga: Gelak Tawa di Ruang Sidang Saat Bharada E Salah Paham Tanggapi Saksi

Ronny mengatakan, Kabag Gakkum Provost Polri Kombes Susanto Haris menyebut jumlah peluru yang bersisa sebanyak 12 butir.

Richard kemudian membenarkan jumlah tersebut dan nantinya akan menjadi bukti apakah hanya Richard yang menembak atau diikuti orang lain.

Hal tersebut bisa dicocokan dengan temuan bekas luka tembak dalam jenazah Brigadir J.

"Fakta hari ini adalah menjelaskan mengenai peluru dari klien saya ada sisa 12, itu penting buat kami," ujar Ronny.

Baca juga: Saksi Arif Rachman: Ferdy Sambo Menangis Tatap Foto Keluarga dan Berkata Percuma Bintang 2 tapi Tak Bisa Jaga Istri

Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa, Diperlakukan Spesial Tak seperti Terdakwa Lain

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com