Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDSI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Justru Melindungi Dokter

Kompas.com - 28/11/2022, 15:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr Erfen Gustiawan Suwangto menilai Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) justru bisa melindungi dan memberikan kemudahan bagi para dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dalam persoalan administrasi.

Salah satunya, kata Erfen, terkait pungutan kepada para dokter dan Nakes saat mengurus Surat Tanda Registrasi (STR).

Menurut Erfen, selama ini pungutan itu menjadi salah satu hal yang dikeluhkan para dokter dan Nakes ketika mengurus STR dan meminta rekomendasi dari organisasi profesi.

Baca juga: Kemenkes Larang Dokter dan ASN Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan

Maka dari itu, Erfen menilai keuntungan RUU Kesehatan Omnibus Law adalah mengatur mekanisme penerbitan STR harus diubah supaya lebih terbuka dan tidak membebani dokter dan nakes.

"Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup dan gratis dan mengurus via online. Saat ini STR harus diperpanjang 5 tahun sekali dan menimbulkan biaya mahal untuk dokter dan nakes," kata Erfen.

Kemudahan lain bagi para dokter yang diatur dalam RUU Kesehatan Omnibus Law adalah soal surat izin praktik (SIP).

"Surat Izin Praktik (SIP) tetap 5 tahun, namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari organisasi profesi dan lain-lain sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa keluar biaya-biaya untuk seminar dan lain-lain dan dilakukan sepenuhnya via online agar transparan," ucap Erfen.

Baca juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan Banten Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Erfen mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law juga melindungi para calon dokter spesialis yang tengah menjalani pendidikan supaya tidak dirundung oleh para senior.

Selain itu, lanjut Erfen, RUU Kesehatan Omnibus Law juga bisa memberikan perlindungan terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi. Caranya adalah dengan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin.

"Terakhir, dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan digaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit," ucap Erfen.

Secara terpisah, Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH, mengatakan, mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: IDI Beberkan 3 Alasan Utama Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Alasan pertama penolakan mereka terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law karena pembahasan tidak dilakukan terbuka.

Dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahesa dan sejumlah organisasi profesi kedokteran menilai proses yang dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru.

Selain itu, Mahesa menilai sikap pemerintah yang seolah tertutup membuat masyarakat tidak mengetahui apa agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Alasan kedua, kata Mahesa, karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Anggap Tak Ada Urgensi

Halaman:


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com