Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Timsus Polri Sebut Kardus DVR CCTV Kosong Jadi Bukti Laporan Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J

Kompas.com - 25/11/2022, 14:55 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya mengungkapkan bahwa kardus kosong DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi salah satu bukti untuk membongkar perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Aditya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam pengusutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Aditya merupakan anggota tim khusus (Timsus) Polri yang menjadi pelapor kasus dugaan tindak pidana perusakan atau penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Saksi Ungkap Pentingnya CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga untuk Bongkar Kasus Brigadir J

"Pada saat saudara membuat laporan (Polisi), barang bukti apa yang saudara bawa?" tanya penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

"Buktinya dus kosong itu," jawab Aditya.

Atas jawaban tersebut, Junaidi lantas mempertanyakan keterangan Aditnya yang menyebutkan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga yang hilang.

Dalam keterangannya, Anggota Timsus Polri itu menyatakan bahwa informasi kosongnya DVR CCTV yang menjadi barang bukti itu diperoleh dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Baca juga: Pengacara Baiquni Wibowo Duga Kliennya Korban Tebang Pilih Institusi Polri di Kasus Brigadir J

"Dengan dus kosong itu saja? Tadi saudara bilang bahwa saudara punya laporan (DVR CCTV) hilang itu dari Puslabfor, lalu saudara buat laporan tidak menyertakan laporan Puslabfor di dalam laporan? Bagaimana laporan itu (bisa diterima)?" cecar Junaidi.

Aditya pun meminta izin kepada majelis hakim untuk dapat menjelaskan laporan polisi yang ditanyakan oleh tim penasihat hukum Arif Rachman. Ia menjelaskan bahwa informasi DVR CCTV itu kosong diketahui dari keterangan lisan yang disampaikan oleh tim Puslabfor.

Sebab, kata Aditya, tim Puslabfor tidak bisa mengembalikan data rekaman yang ada dalam DVR CCTV yang disita dari Kompleks petinggi Polri tersebut.

"Ketika saya mendapat informasi secara lisan, kami sudah berkeyakinan bahwa Puslabfor tidak bisa 'bahasa teknisnya' me-recovery lagi CCTV," jelas Aditya.

Baca juga: Saksi Aditya Cahya Sebut Baiquni Wibowo Membuat Terang Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

"Yang saya tanya apakah bukti Puslabfor yang laporan itu saudara sertakan? Kan tidak? Lalu bukti apa yang saudara sertakan?" timpal Junaedi lagi.

"Mohon maaf Yang Mulia, kami jelaskan memang awalnya kami terima (dari Puslabfor) secara lisan," papar Adirya.

"Setelah itu dalam proses penyidikan kami meminta salinan hasil pemeriksaan. Kalau kita buat laporan (polisi), kita lengkap alat buktinya," tegas Dittipidsiber Bareskrim Polri itu.

Dalam kasus ini, Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com