Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Demokrat Tolak Revisi UU IKN: Pemerintah Buru-buru, Tak Profesional

Kompas.com - 25/11/2022, 14:46 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Partai Demokrat Achmad menjelaskan alasan fraksinya menolak permintaan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menurutnya, pemerintah menunjukan kinerja yang buruk karena UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN belum genap satu tahun disahkan.

“Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan undang-undang ini,” ujar Achmad dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Abstain soal Usul Pemerintah Revisi UU IKN, Nasdem: Bukan karena Kita Tak Dukung Pemerintah, tetapi...

Ia mengungkapkan undang-undang dibuat untuk mengatur hajat hidup masyarakat Indonesia.

Semestinya sejak awal, pemerintah sebagai pengusul UU IKN telah memasukkan semua materi yang diperlukan.

Bukan mengajukan revisi bahkan sebelum ketentuan UU IKN dilaksanakan sepenuhnya.

“Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius, dan matang. Bukan terburu-buru, bahkan belum sempat dijalankan, sudah mengajukan revisi,” tuturnya.

Ia mengatakan Baleg DPR sudah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 September 2012.

Baca juga: Urgensi Revisi UU IKN Dipertanyakan

Kala itu pemerintah telah menyepakati berbagai rancangan undang-undanga (RUU) yang menjadi prioritas tahun depan.

Maka ia mempertanyakan kenapa sikap pemerintah berubah dan terkesan memaksakan revisi UU IKN mesti segera dibahas.

“Mengapa tidak (dimasukkan di Prolegnas) 2024? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama bukan mau-maunya aja,” tandasnya.

Baca juga: Pemerintah-DPR Dinilai Egois soal Revisi UU IKN

Diketahui Baleg DPR RI menyetujui permintaan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Sebab dalam pengambilan suara, enam fraksi menyetujui permintaan tersebut.

Keenamnya adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Demokrat menolak, serta Partai Nasdem bersikap abstain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com