Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janggal, Gaji Ferdy Sambo Rp 35 Juta, tetapi Belanja Bulanan sampai Rp 600 Juta

Kompas.com - 25/11/2022, 14:22 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAs.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengungkapkan kekahawatirannya dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, terdakwa utama kasus tersebut yaitu Ferdy Sambo dinilai masih memiliki kekuatan untuk mengendalikan proses hukum.

Martin mengatakan, Ferdy Sambo memiliki kekayaan yang bisa jadi membuat persidangan terganggu.

"Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal," kata Martin dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Nyanyian Ferdy Sambo-Hendra Kurniawan soal Kasus Tambang Ilegal dan Bantahan Kabareskrim

Menurut Martin, kekayaan Ferdy Sambo terlihat janggal karena terlihat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya operasional untuk tiga rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.

Padahal, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tak lebih dari Rp 35 juta per bulan.

"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin.

Kekhawatiran kedua adalah pengaruh Ferdy Sambo di jaringan kepolisian yang sudah tersebar luas saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Bikin Rekening Pakai Nama Ajudan, Pengacara: Tidak Ada Maksud Apa-apa...

"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakala dalam pekerjaan mungkin saja yang bersangkutan memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang dibawa oleh Ferdy Sambo," ucap dia.

Selain itu, yang menjadi sorotan Martin adalah perlakuan berbeda Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibandingkan terdakwa lainnya.

Dia menyoroti bagaimana Ferdy Sambo diperlakukan spesial oleh Kejaksaan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022.

"Saya melihat ketika pada saat Ferdy Sambo tahap dua di kejaksaan, terdakwa atau TSK yang lain diekspos ke media, bahkan cara melepas masker itu seperti mereka ini orang biasa," kata Martin.

Baca juga: Uang Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J-Bripka RR Dinilai Harus Diusut

"Namun, ketika Ferdy Sambo dan PC (Putri Candrawathi) tidak diperlakukan sama seperti para tersangka yang lain, itu yang pertama," sambung dia.

Kejanggalan berikutnya, kata Martin, adalah cara majelis hakim berbicara kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Cara menanyakan majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa, tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini pendekatannya berbeda," tutur Martin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com