Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi di Rumah Sakit Pemerintah, Simak Syaratnya

Kompas.com - 25/11/2022, 11:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI membuka lowongan jabatan direksi di 60 rumah sakit di Indonesia.

Seleksi terbuka ini berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

"Kemenkes mengundang dan memberikan kesempatan kepada ASN dan nonASN yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka jabatan direksi rumah sakit," kata Kepala Biro Organisasi & SDM, Sundoyo dalam siaran pers, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Kemenkes: Bertambah Dua Anak, Kasus Polio di Pidie Jadi 3 Orang

Sundoyo menuturkan, terdapat 60 jabatan direksi dari 60 rumah sakit vertikal di lingkungan Kemenkes.

Jabatan tersebut, terdiri dari jabatan direktur utama, direktur SDM, pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara.

Pengumuman ini ditayangkan mulai tanggal 23 November - 7 Desember 2022 melalui website https://seleksijpt.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia https://ropeg.kemkes.go.id dan website Kementerian Kesehatan https://kemkes.go.id atau website lainnya.

Baca juga: Kemenkes: Masih Ada 11 Pasien Gagal Ginjal Dirawat, 9 di Antaranya di RSCM

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://seleksijpt.go.id mulai tanggal 23 November-7 Desember 2022.

"Diharapkan dengan diadakannya seleksi terbuka ini bisa memenuhi kekosongan jabatan di 60 rumah sakit tersebut dan utamanya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Sundoyo.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan

Halaman:


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com