Salin Artikel

Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi di Rumah Sakit Pemerintah, Simak Syaratnya

Seleksi terbuka ini berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

"Kemenkes mengundang dan memberikan kesempatan kepada ASN dan nonASN yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka jabatan direksi rumah sakit," kata Kepala Biro Organisasi & SDM, Sundoyo dalam siaran pers, Jumat (25/11/2022).

Sundoyo menuturkan, terdapat 60 jabatan direksi dari 60 rumah sakit vertikal di lingkungan Kemenkes.

Jabatan tersebut, terdiri dari jabatan direktur utama, direktur SDM, pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara.

Pengumuman ini ditayangkan mulai tanggal 23 November - 7 Desember 2022 melalui website https://seleksijpt.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia https://ropeg.kemkes.go.id dan website Kementerian Kesehatan https://kemkes.go.id atau website lainnya.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://seleksijpt.go.id mulai tanggal 23 November-7 Desember 2022.

"Diharapkan dengan diadakannya seleksi terbuka ini bisa memenuhi kekosongan jabatan di 60 rumah sakit tersebut dan utamanya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Sundoyo.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan

6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit dan

7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit

8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko

9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara

10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instasi yang berwenang bagi ASN

11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi deteksi bagi non ASN

12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021

13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun

14. Bersedia tidak melakukan penangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN

15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN


Persyaratan khusus

1. Direktur utama berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahansakitan

2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi

3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia pendidikan dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan

4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara diutamakan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi

5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/11535411/kemenkes-buka-lowongan-60-jabatan-direksi-di-rumah-sakit-pemerintah-simak

Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke