KOMPAS.com – Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa harus mengubah nilai dasarnya.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatikan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Akan tetapi, keterbukaan ini bukan berarti nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar lainnya yang artinya sama saja dengan meniadakan Pancasila atau identitas dan jati diri bangsa.
Untuk itulah, ada batasan terkait keterbukaan ideologi Pancasila.
Baca juga: Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan ideologi Pancasila memiliki batas-batas yang tidak boleh dilanggar.
Batasan ini penting agar informasi, pendapat dan budaya yang berasal dari luar dapat diterima tanpa khawatir akan membahayakan kelestarian Pancasila.
Batas-batas keterbukaan ideologi Pancasila, yakni:
Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka berkembang sejak 1985. Namun, semangatnya telah ada sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara.
Menurut Moerdiono, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila, yaitu:
Faktor-faktor inilah yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila sehingga tidak menjadi dogma yang kaku.
Baca juga: Contoh Pelaksanaan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Referensi: