JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan, turut mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian tertulis dalam draf yang diterima, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Besok, Komisi III Bawa Hasil Keputusan Tingkat I soal RKUHP ke Pimpinan DPR
Akan tetapi, ancaman tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Untuk yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.
Sementara, jika belum terikat perkawinan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," lanjut Pasal 413 ayat 4.
Baca juga: Proses Pengambilan Keputusan RKUHP di DPR Cepat, Wamenkumham Bilang Begini
Kemudian, RKUHP turut mengatur orang-orang yang tinggal bersama seperti suami istri tapi tanpa terikat perkawinan melalui Pasal 414 ayat 1.
Pidana penjara 6 bulan menanti mereka yang melakukan kumpul kebo itu.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis Pasal 414 ayat 1.
Sama seperti pasal sebelumnya, kumpul kebo juga hanya bisa diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang sudah terikat perkawinan, orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.