JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi.
Menurutnya, sejak 2019 hingga November 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani 77 kasus pelanggaran perlindungan data pribadi.
"49 di antaranya dari penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, dan 28 penyelenggara sistem elektronik lingkup publik," kata Johnny G Plate saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu kemudian memerinci sejumlah kasus pelanggaran perlindungan data pribadi yang ditangani Kominfo.
Baca juga: Berharap Warga Bisa Nikmati TV Digital, Menkominfo: Apalagi Saat Piala Dunia
Ia mengatakan, Kominfo menangani tiga kasus pada 2019. Kemudian, tahun 2020 sebanyak 21 kasus.
"2021 ada 20 kasus dan 2022 ada 23 kasus," ujarnya.
Berkaca angka tersebut, Johnny G Plate mengungkapkan bahwa kasus berkaitan perlindungan data pribadi terus meningkat.
Ia melanjutkan, dari 77 kasus itu, 58 kasus di antaranya telah selesai dilaksanakan atau diteliti oleh Kominfo.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Sanksi untuk Lembaga Publik Terkait Pelanggaran Data Pribadi Akan Diatur dalam PP
"Terdiri dari 19-nya bukan pelanggaran data pribadi. Lalu, 39-nya adalah pelanggaran perlindungan data pribadi," kata Johnny G Plate.
"Dengan 23 diberikan rekomendasi kasus, 15 ada sanksi, dan peringatan 1 kasus. Itu yang dilakukan (Kominfo)," ujarnya lagi.
Johnny G Plate menambahkan, masih ada 5 kasus baru berkaitan perlindungan data pribadi yang bertambah di bulan November ini.
Lima kasus itu adalah Carosel, MyPertamina, Pedulilindungi, Lazada, dan Forum Mobile Legend.
Baca juga: Keberadaan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dinilai Semakin Mendesak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.