Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Kompas.com - 23/11/2022, 16:16 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Presiden Jokowi resmi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto di Istana Negara, Rabu (23/11/2022) pagi ini.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Transparency International Indonesia (TII), Setara, Pusako UNAND, dan Pattiro Semarang menilai bahwa proses penunjukan Guntur Hamzah melanggar hukum.

"Mendesak Presiden agar membatalkan rencana pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim MK karena melalui proses yang melanggar hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto

Koalisi yang menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan itu juga meminta MK secara kelembagaan, serta Ketua MK Anwar Usman untuk memberikan sikap tegas menentang keputusan inkonstitusional DPR.

Hal itu perlu dilakukan MK maupun pimpinan lembaga tersebut karena DPR telah mencopot hakim Aswanto dan mengganti dengan Guntur secara sepihak.

Pemberhentian Aswanto disebut dilatarbelakangi kekecewaan atas putusan-putusannya yang sering kali bertentangan dengan sikap DPR.

Aswanto sebagai Hakim Konstitusi  dianggap terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR.

"Menyesalkan langkah-langkah DPR yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan dalam memberhentikan hakim MK yang belum habis masa jabatannya," ujar Kurnia.

Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Gantikan Aswanto

Kurnia berpandangan, pemberhentian Aswanto inkonstitusional lantaran tak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan hakim konstitusi.

"Pemberhentian di tengah jalan hakim konstitusi pun tidak dibenarkan tanpa ada pemenuhan syarat-syarat yang diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata aktivis antikorupsi itu.

Kurnia mengatakan, regulasi yang ada saat ini juga tidak memberikan keleluasaan bagi DPR untuk memberhentikan Hakim Konstitusi.

Oleh karenanya, menurut Kurnia, tidak ada alasan untuk DPR mengganti hakim konstitusi sebelum masa jabatannya berakhir walaupun hakim itu usulan DPR.

"Bila dipaksakan, tindakan DPR yang sewenang-wenang tersebut akan berdampak pada prinsip imparsialitas dan kemandirian MK," ujar Kurnia.

"Hal ini juga akan berujung pada melemahnya komitmen Indonesia terhadap konsep negara hukum yang telah ditegaskan pasca reformasi," katanya lagi.

Baca juga: Harta Kekayaan Guntur Hamzah Pengganti Hakim MK Aswanto Rp 8,6 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com