JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Surat pengunduran diri itu sudah dilayangkan per 21 November 2022 kepada Presiden Joko Widodo.
"Sudah (mundur Wantimpres). Saya sudah melayangkan pengunduran diri per tanggal 21 (November)," ujar Mardinono di Istana Kepresidenan, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Mardiono Pastikan Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember
Menurut Mardiono, dia sedang dalam masa transisi untuk serah terima jabatan/
Surat pengunduran diri yang dia sampaikan akan sah jika sudah diterima oleh Presiden.
"Tapi tentu dengan surat keputusan presiden hari ini tentu secara otomatis akan berubah, soalnya tidak diperkenaknkan merangkap jabatan," kata dia.
Adapun pada Rabu, Presiden Jokowi resmi melantik Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.
Sebelumnya, Mardiono menjabat sebagai salah satu anggota Wantimpres.
Baca juga: Ganjar hingga Sandi Diusulkan di Mukerwil PPP Jatim, Mardiono: Forum Bukan Bahas Capres-Cawapres
Namun, ia mesti mundur dari Wantimpres setelah terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP pada September 2022.
Sebab, Undang-Undang Wantimpres mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.