JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Surat pengunduran diri itu sudah dilayangkan per 21 November 2022 kepada Presiden Joko Widodo.
"Sudah (mundur Wantimpres). Saya sudah melayangkan pengunduran diri per tanggal 21 (November)," ujar Mardinono di Istana Kepresidenan, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Mardiono Pastikan Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember
Menurut Mardiono, dia sedang dalam masa transisi untuk serah terima jabatan/
Surat pengunduran diri yang dia sampaikan akan sah jika sudah diterima oleh Presiden.
"Tapi tentu dengan surat keputusan presiden hari ini tentu secara otomatis akan berubah, soalnya tidak diperkenaknkan merangkap jabatan," kata dia.
Adapun pada Rabu, Presiden Jokowi resmi melantik Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.
Sebelumnya, Mardiono menjabat sebagai salah satu anggota Wantimpres.
Baca juga: Ganjar hingga Sandi Diusulkan di Mukerwil PPP Jatim, Mardiono: Forum Bukan Bahas Capres-Cawapres
Namun, ia mesti mundur dari Wantimpres setelah terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP pada September 2022.
Sebab, Undang-Undang Wantimpres mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.