Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Amankan 8 Warga Korsel yang Gelar Ajang Pencarian Bakat di Jakarta

Kompas.com - 23/11/2022, 09:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 8 warga Korea Selatan (Korsel) yang diduga menyalahgunakan visa on arrival (VoA).

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, mereka diamankan setelah menggelar ajang pencarian bakat di salah satu pusat perbelanjaan di Indonesia.

Menurut Widodo, 8 warga negara Korsel itu dipekerjakan di Indonesia untuk ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun TV KBS Korea. Mereka diketahui merupakan anggota tim kreatif sebuah production house.

Baca juga: Imigrasi Uji Coba Multiple Entry Visa, WNA Bisa Mudah Keluar-Masuk Indonesia

“Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VoA dan mereka di-hire oleh dua orang WN Korea Selatan, satu pemegang VoA dan yang lain pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan,” kata Widodo dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (22/11/2022).

Widodo mengaku menyampaikan penjelasan ini guna menanggapi video yang beredar di masyarakat. Dalam rekaman itu, tampak empat warga negara Korsel tersebut dibawa paksa petugas Imigrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi memperoleh pengakuan bahwa mereka diperintah agen yang membawa ke Indonesia agar bertingkah playing victim saat digiring petugas.

Baca juga: Imigrasi Luncurkan Layanan Paspor Jumat Malam di Kota Tua untuk Mudahkan Warga Ganti Paspor

Terkait hal ini, Widodo menegaskan petugas Imigrasi telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Sebab, warga negara Korsel itu sempat memberikan perlawanan.

“Sejauh ini, tindakan petugas sudah sesuai prosedur karena ada perlawanan dari orang asing tersebut,” tuturnya.

Namun demikian, Widodo memerintahkan Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi memeriksa petugas yang membawa warga negara Korsel itu.

Jika hasil pemeriksaan mengungkap adanya unsur penyalahgunaan wewenang maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi.

Baca juga: Tiga Kantor Imigrasi Beri Fasilitas Fast Track bagi Jurnalis Asing yang Meliput KTT G20

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com