Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Makmun Rasyid
Pengurus MUI Pusat

Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat

Daya “Gedor” Program Kontra Radikal-Terorisme

Kompas.com - 19/11/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI ke hari, kita saksikan wujud nyata intoleransi, radikalisme, ekstremisme dan terorisme. Fenomena baru, adanya dua oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme berupa “menyuplai perlengkapan senjata”, membuktikan infiltrasi jaringan terorisme ke lintas sektor ini sangat berbahaya.

Siapa pun bisa dipengaruhi oleh jaringan teroris. Mereka berupaya untuk mengelabui aparat guna mendapatkan perlengkapan aksinya.

Keterlibatan itu menuntut adanya program kontra radikal-terorisme yang tidak saja menyasar masyarakat, tetapi pemangku kebijakan dan pihak keamanan agar terhindar dari tipu muslihat jaringan teroris.

Kita harus sadar, terjadinya perubahan pola, motif, target, strategi gerakan dan penyederhanaan aksi tidak saja membuat kita untuk mewaspadai semata, melainkan sinergisitas lintas sektor, guna menanggulangi dari hulu dan hilir.

Humas Polri melalui kegiatan Kontra Radikal-Terorismenya, mengingatkan dan mengajak seluruh elemen akan bahaya radikal-terorisme yang berpotensi menyasar siapa pun.

Di sisi lain penguatan wawasan keagamaan dan kebangsaan untuk internal dan eksternal harus terus dilakukan sebagai wujud komitmen bersama dalam mencegah dan menanggulangi radikal-terorisme di bumi pertiwi.

Dari berbagai dinamika perubahan yang terjadi dalam kelompok teroris, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menjadi rujukan utama dalam penindakan oleh Densus 88 Antiteror, menuntut tafsiran aplikasi yang berprikemanusiaan.

Dan cakupan yang luas itu, menuntut adanya pendekatan dua arah: “soft approach” dan “hard approach”.

Pendekatan “soft approach” ini harus ditopang dua sisi pula, yakni: keagamaan dan kenegaraan.

Saat ini panduan hukum dari aspek negara sudah mencukupi. Namun panduan dari aspek keagamaan belum memadai, disebabkan Fatwa MUI tentang Terorisme Nomor 3 Tahun 2004, yang lahir pasca-Bom Bali I Tahun 2002 dan peristiwa 11 September 2001 hanya memotret aspek bunuh diri, teror, terorisme dan pemaknaan jihad.

Cakupan dalam fatwa itu menuntut pembaharuan karena perkembangan dalam tubuh terorisme pun berkembang.

Ketika Parawijayanto tertangkap, dirinya meninggalkan satu doktrin yang termuat dalam PUPJI (Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah), yang berbunyi “Al-Mutaghayyirat” atau “strategi perselancaran di sebuah alam” dalam melakukan kaderisasi, rekruitmen hingga penggalangan dana.

Warisan ini tidak terpisahkan dari fatwa jihad yang pernah dikeluarkan Al-Qaeda ketika ingin melakukan operasi kepada Barat. Fatwa-fatwa yang ada itu bisa sebagai motivasi utama atau pelengkap dalam gerakan jihadis mereka.

Pembaharuan Fatwa MUI tentang Terorisme diperlukan karena adanya sederetan masalah terorisme memerlukan adanya pengakomodiran aspek-aspek terbaru.

Dan pembaharuan fatwa ini, memerlukan atensi pemerintah dan pihak keamanaan sebagaimana dorongan pemerintah terhadap lahirnya Fatwa MUI tentang terorisme tahun 2004 silam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com