JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin meminta perlindungan profesi kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Permohonan ini diajukan karena Roy dan Aloysius dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pada Kamis (17/11/2022).
Menanggapi hal ini, Roy mengaku telah berkirim surat dan menemui Ketua Umum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan.
"Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” kata roy dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas Gubernur Papua Lukas Enembe
Menurut Roy, pihak Peradi menyarankan agar ia dan pengacara Lukas lainnya meminta klarifikasi ke penyidik KPK.
Roy kemudian melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada KPK. Surat itu dikirimkan pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan terhadap mereka.
“Tapi sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua,” kata Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, sebagai pengacara, ia dijamin dan dilindungi secara hukum. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam pasal itu disebutkan, pengacara tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam sidang pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Aloysius tidak memenuhi panggilan penyidik kemarin.
Baca juga: Karangan Bunga Lukas Enembe Hiasi Pelantikan Pj Gubernur Provinsi Baru Papua
Ia menyatakan, pihaknya akan menjadwalkan uang pemeriksaan terhadap pengacara itu.
“Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan Tim Penyidik,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada awal September. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 12 September sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta.
Namun, Lukas tidak memenuhi dua panggilan tersebut. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita berbagai penyakit seperti stroke, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.
Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.
Baca juga: Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota
KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua. Pemeriksaan kesehatan Lukas perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion.
Tim Penyidik yang didampingi Ketua KPK FIrli Bahuri dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Lukas di kediamannya.
“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” tutur Firli, Kamis (3/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.