Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perusahaan Farmasi Tersangka, Pimpinan Komisi IX: Dalangnya Harus Ditangkap dan Diadili

Kompas.com - 18/11/2022, 15:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat sirup oplosan.

Namun, Ia berharap, dari penetapan tersangka itu berlanjut pada penelusuran berbagai pihak yang terlibat.

Ia mengatakan, aktor utama kasus obat sirup ini juga ditetapkan tersangka dan dilakukan proses hukum.

"Jadi, penetapan tersangka ini tentu bukan yang terakhir, tetap polisi juga harus memberikan kepastian bahwa dalangnya atau sumber-sumber utamanya harus bisa diproses, ditangkap, diadili dan kemudian bisa dihukum seadil-adilnya dengan proses hukum yang ada," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: BPOM Sebut 126 Obat Sirup dari 15 Perusahaan Farmasi Aman Dikonsumsi, Ada Kalbe hingga Abbott

Politikus Partai Golkar itu berharap, Polri menelusuri dari mana sumber-sumber zat atau kandungan beracun berasal yang kemudian digunakan oleh perusahaan farmasi tersebut.

"Dari penetapan tersangka ini bisa ditelusuri lagi darimana sumber-sumber adanya, hadirnya dari distributor yang membuat baik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ini ada pada jumlah dan kadar yang mematikan bagi anak-anak kita," ujarnya.

Selain itu, Melki juga menilai bahwa penetapan tersangka dua perusahaan farmasi memberikan kepastian terkait dengan siapa yang bertanggungjawab atas kasus obat sirup.

Menurutnya, hal itu juga memastikan bahwa layanan kesehatan di Tanah Air di bidang kefarmasian tetap berjalan.

"Yang bersalah dihukum dan yang benar tetap akan diberikan kesempatan untuk menjalankan kefarmasiannya," kata Melki.

Baca juga: BPOM Sebut 25 Persen Industri Farmasi Masuk Kategori Perlu Tingkatkan Ketentuan CPOB

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni EG dan DEG.

Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Sementara tiga industri lainnya, yaitu PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kendati demikian, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan tersebut.

"Saat ini dilakukan penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka," ujar Penny.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal: Polri Sita Dokumen hingga 42 Drum Pelarut Obat Sirup Tercemar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com