Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, BNPT Sebut Bisa Dijerat UU Terorisme

Kompas.com - 10/11/2022, 11:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar mengatakan, dugaan penyelewengan aliran dana desa ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Terorisme.

Pasalnya, KKB sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kelompok yang melakukan aksi terorisme.

"Kalau mengalir kepada kelompok-kelompok kriminal bersenjata, ini bisa lebih parah lagi, karena kelompok-kelompok kriminal bersenjata adalah kelompok yang hari ini sudah dinyatakan oleh pemerintah bagian dari tindakan aksi terorisme," kata Boy di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

"Berarti bisa terkena hukum terorisme nanti jika terbukti mereka itu, bisa kaitan tindak pidana pencucian uang," tambah dia.

Baca juga: Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, Rekening 3 Kampung di Papua Barat Diblokir

Ancaman pidana terhadap orang yang mendanai aksi terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana yang sama juga akan menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan pendanaan terorisme.

Boy menegaskan, dana desa semestinya disalurkan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa, bukan malah mendanai aksi terorisme.

"Dengan diberlakukannya hukum terorisme terhadap kriminal bersenjata, ya tentu kita mengingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu yang berikan dukungan itu untuk aksi kekerasan ekstrem apalagi menimbulkan korban jiwa banyak," kata dia.

Baca juga: Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, BNPT Tunggu Hasil Penyelidikan

Menurut Boy, seluruh pemangku kepentingan meski mengawasi penyaluran dana desa, bukan hanya oleh kementerian terkait tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat umum.

Lebih lanjut, Boy mengakui BNPT sudah mendengar dugaan adanya aliran dana desa ke KKB tetapi masih menunggu proses penyelidikan untuk memastikan adanya praktik tersebut.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, jadi mengalir kepada siapa saja itu nanti jika ada fakta yang kuat, cukup, maka tentu akan menjadi sebuah petunjuk ya adanya sebuah penyimpangan itu," kata dia.

Baca juga: Moeldoko Sebut Radikalisme Ada Kecenderungan Meningkat pada Tahun Politik, Ini Kata BNPT

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengakui adan permintaan pemblokiran rekening dana desa tiga kampung di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Penyebabnya, ada dana desa yang diduga mengalir dari beberapa kepala kampung kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni.

Daniel meminta agar dana desa tersebut dievaluasi atas dugaan itu karena polisi menemukan beberapa kampung tidak berpenghuni setelah mengejar KKB.

"Dievaluasi karena hasil kejadian kemarin (penyerangan pekerja jalan) ternyata uang-uang itu tidak semuanya benar diterima oleh warga di situ. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk dievaluasi dulu," kata Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com