Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Desak Perppu Pemilu Dibuat Transparan, Singgung soal Penetapan Dapil

Kompas.com - 09/11/2022, 12:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay mendesak agar proses pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu dilakukan secara transparan.

Adapun pemerintah, DPR, dan para penyelenggara pemilu sepakat diperlukannya Perppu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai imbas pembentukan beberapa provinsi baru di Papua.

Perppu ini harus mengatur soal daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya yang menunggu waktu untuk disahkan, atau belum diatur dalam Lampiran UU Pemilu yang lama.

"Untuk melakukan pelaksanannya nanti, dari alokasi kursi dan penataan dapil, mereka harus lakukan dengan proses terbuka dan partisipatif. Kalau tidak kan ini hanya di kamarnya DPR," kata Hadar ketika dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Pemilu-Pilkada Digelar Tahun yang Sama, Pakar Usul KPU Daerah Tak Perlu Menjabat 5 Tahun

Perppu ditandatangani oleh Presiden RI. Namun, setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke parlemen untuk menetapkannya sebagai undang-undang dan dilaksanakan lewat mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang.

DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.

Hadar khawatir, pembahasan yang tertutup dan sepihak soal dapil dan alokasi kursi bakal membonsai aspirasi penduduk.

Sebab, utak-atik dapil dan alokasi kursi tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi politik, yang memungkinkan mana salah satu desain menguntungkan kubu politik tertentu dan desain yang lain bisa menguntungkan kubu lainnya.

UU Pemilu mengatur, dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI serta DPRD provinsi akan ditetapkan lewat lampiran UU Pemilu dan ditentukan pembuat undang-undang.

Baca juga: Kesalnya PKS soal Gugatan Presidential Threshold UU Pemilu yang Segera Diputus MK

KPU RI sebagai penyelenggara pemilu hanya berwenang, berdasarkan UU yang sama, untuk menetapkan dapil dan alokasi kursi di tingkat kota/kabupaten.

"Bagaimana dengan partai-partai baru, aspirasi masyarakat yamg merasa 'kalau dapilnya begini merugikan suku kami, merugikan masyarakat kami yang potensinya terpilih partai tertentu'? Hal-hal seperti itu kan tidak ada (pembahasan), tahu-tahu sudah masuk dalam Lampiran saja," kata Hadar.

"Idealnya memang dikembalikan tugas ini (penataan dapil dan alokasi kursi) ke lembaga mandiri yaitu KPU, tapi kan ini sudah jadi aturan di undang-undang. Teruskan saja mereka (pembuat undang-undang) yang bekerja, tapi lakukan dengan proses yang akuntabel, transparan, partisipatif, deliberatif," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com