Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamaruddin Dampingi Freddy Widjaja Serahkan Bukti Baru untuk Usut Laporan Pemalsuan Akta Kelahiran

Kompas.com - 07/11/2022, 17:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menyerahkan barang bukti baru dalam kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran yang diduga dilakukan oleh tiga saudara tirinya.

Freddy Widjaja mendatangi Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

"Hari ini kami datang kembali bersama klien saya, berdasarkan surat kuasa yang diserahkan kepada saya dan rekan saya Martin Lukas, meminta membuka kembali perkara ini dan kami melampirkan bukti-bukti baru atau novum," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/10/2022).

Kamaruddin mengatakan, barang bukti yang dibawanya itu berupa akta kelahiran. Tetapi, tak dirinci lebih lanjut soal akta tersebut.

Baca juga: Freddy Widjaja Gugat Hak Waris, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas yang Didirikan Eka Tjipta

Kamaruddin menjelaskan, tindakan ini dilakukan setalah penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurutnya, dalam SP2HP itu penyelidikan kasus pemalsuan akta dihentikan dan disarankan untuk menyelesaikan secara restorative justice.

Laporan Freddy Widjaja teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021.

Dalam laporan itu, Freddy melaporkan kakak tirinya, yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Sebab, diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.

Baca juga: Perjalanan Sengketa Warisan oleh Freddy Widjaja, Gugat, Cabut, Gugat Lagi

"Dalam SP2HP dikatakan tujuannya supaya ditempuh restorative justice, tapi enggak ada yang memfasilitasi restorative justice," ujar Kamaruddin.

Ia menambahkan, penyidik sempat menyebut bahwa laporan pemalsuan akta kelahiran Freddy Widjaja itu dihentikan lantaran kasus ini bukan merupakan tindak pidana.

Padahal, setelah pihak Freddy Widjaja melakukan konsultasi dengan ahli hukum disebutkan bahwa kasus pemalsuan akta itu merupakan suatu tindak pidana murni.

Kamaruddin pun berharap penyidik kembali membuka kasus tersebut. Terlebih, pihaknya menambahkan bukti-bukti baru.

"Menurut ahli hukum mengenai pemalsuan akte otentik ini tindak pidana murni. Maka kami meminta untuk membuka kembali perkara ini. Kami juga melampirkan bukti-bukti baru bahwa ada akta sesungguhnya. Mereka ketiga orang terlapor ini juga bukan warga negara Indonesia," kata Kamaruddin.

Baca juga: Aset Sinar Mas Group Rp 737 Triliun, Freddy Widjaja Dapat Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com