Freddy Widjaja mendatangi Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Hari ini kami datang kembali bersama klien saya, berdasarkan surat kuasa yang diserahkan kepada saya dan rekan saya Martin Lukas, meminta membuka kembali perkara ini dan kami melampirkan bukti-bukti baru atau novum," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/10/2022).
Kamaruddin mengatakan, barang bukti yang dibawanya itu berupa akta kelahiran. Tetapi, tak dirinci lebih lanjut soal akta tersebut.
Kamaruddin menjelaskan, tindakan ini dilakukan setalah penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurutnya, dalam SP2HP itu penyelidikan kasus pemalsuan akta dihentikan dan disarankan untuk menyelesaikan secara restorative justice.
Laporan Freddy Widjaja teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021.
Dalam laporan itu, Freddy melaporkan kakak tirinya, yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Sebab, diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.
"Dalam SP2HP dikatakan tujuannya supaya ditempuh restorative justice, tapi enggak ada yang memfasilitasi restorative justice," ujar Kamaruddin.
Padahal, setelah pihak Freddy Widjaja melakukan konsultasi dengan ahli hukum disebutkan bahwa kasus pemalsuan akta itu merupakan suatu tindak pidana murni.
Kamaruddin pun berharap penyidik kembali membuka kasus tersebut. Terlebih, pihaknya menambahkan bukti-bukti baru.
"Menurut ahli hukum mengenai pemalsuan akte otentik ini tindak pidana murni. Maka kami meminta untuk membuka kembali perkara ini. Kami juga melampirkan bukti-bukti baru bahwa ada akta sesungguhnya. Mereka ketiga orang terlapor ini juga bukan warga negara Indonesia," kata Kamaruddin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/17262971/kamaruddin-dampingi-freddy-widjaja-serahkan-bukti-baru-untuk-usut-laporan