JAKARTA, KOMPAS.com - Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang mengaku, pernah menyerahkan data ponsel pihak yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik Kepolisian.
Hal itu disampaikan Viktor saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Ia menyebutkan bahwa data yang diminta penyidik adalah milik Yosua, Putri Candrawathi, Susi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tertanggal 2 September dan 21 September 2022.
Baca juga: Saksi Sebut Bareskrim Minta Data Ponsel Yosua, Richard, Ricky, dan Kuat
"Pertama di 2 September, itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258777," ungkap Viktor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Hakim pun menanyakan nomor terakhir yang disebut oleh Viktor. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pemilik nomor telepon terakhir tersebut.
“Terakhir nomor siapa?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
“Kami tidak tahu, dari kami munculnya hanya NIK (nomor induk kependudukan) saja,” jelas Viktor.
Baca juga: 5 Saksi Sudah Hadir di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Hakim lantas melanjutkan pertanyaan mengenai bentuk data yang diserahkan Viktor kepada penyidik.
“Yang saudara serahkan berbentuk?” tanya hakim lagi.
"File dan email. Jadi, hasil sistem saya capture dan saya serahkan ke penyidik," jawab Viktor.
Viktor juga mengaku telah memberikan data percakapan pada nomor ponsel tersebut. Tapi ia menyatakan tidak membuka isi percakapan dalam yang diserahkan ke penyidik.
“Hanya serahkan utuh?” tanya hakim.
Baca juga: Pakar Minta Hakim Kasus Brigadir J Tegas ke Semua Saksi: Beraninya Itu sama Majikan
“Iya,” jawab Viktor.
“Isinya apa saja?” lanjut hakim.
"CDR, Call Data Record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," jelas Viktor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.