KUTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya digugat karena diduga palsu
Menurut Hasyim, KPU RI memang menjadi lembaga yang memiliki otoritas menerima dokumen persyaratan pencalonan presiden dan melakukan verifikasi, termasuk terhadap Jokowi.
"Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).
"Sudah dinyatakan benar dan sah," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Usulkan Pergantian Anggota KPUD Serentak pada 2023
Ia kemudian menjelaskan, sudah menjadi mekanisme yang harus ditempuh KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan.
Menurut Hasyim, apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan.
"Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2022.
Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Baca juga: Yusril Sebut Jokowi Sebaiknya Tunjuk Pengacara dan Hadapi Gugatan Ijazah Palsu di Pengadilan
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Belakangan, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Putuskan Cabut Gugatan Ijazah Jokowi Usai Jadi Tersangka......
Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.
Terbaru, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya.
Pencabutan gugatan dilakukan karena kuasa hukum mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kliennya yang berada di penjara.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.