Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak-hak Saksi dalam Perkara Pidana

Kompas.com - 03/11/2022, 04:07 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Definisi ini tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kehadiran saksi merupakan hal yang penting dalam pengungkapan perkara pidana. Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, saksi memiliki peran yang sangat penting.

Atas dasar inilah, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi.

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Hak saksi menurut KUHAP

Dalam memberikan kesaksian atau keterangan di persidangan, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hak saksi di dalam persidangan menurut KUHAP terdiri atas:

  • Hak untuk tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP);
  • Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa saat saksi diperiksa (Pasal 173 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang bisu, tuli atau tidak bisa menulis (Pasal 178 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang (Pasal 227 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (Pasal 229 Ayat 1 KUHAP).

Tak hanya di persidangan, saksi juga akan diberikan sejumlah hak pada tahap penyidikan.

Hak-hak ini diberikan kepada para saksi yang mulai dimintai keterangan sejak penyidikan.

Hak-hak saksi tersebut, yakni:

  • Hak untuk dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah dan disertai alasan pemanggilan yang jelas (Pasal 112 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk dilakukan pemeriksaan di kediamannya jika saksi mempunyai alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);
  • Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 Ayat 2 KUHAP).

Baca juga: Kriteria Saksi dalam Perkara Pidana

Hak saksi menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban

Selain hak yang tertuang dalam KUHAP, saksi juga akan mendapatkan sejumlah hak lain sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).

Hak ini diberikan kepada saksi dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun hak saksi menurut UU PSK, yaitu:

  • Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  • Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  • Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  • Mendapat penerjemah;
  • Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  • Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  • Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  • Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  • Dirahasiakan identitasnya;
  • Mendapat identitas baru;
  • Mendapat tempat kediaman sementara;
  • Mendapat tempat kediaman baru;
  • Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  • Mendapat nasihat hukum;
  • Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
  • Mendapat pendampingan.

Selain itu, UU PSK juga menegaskan bahwa saksi tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Jika terdapat tuntutan hukum terhadap saksi atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com