Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Saksi dalam Persidangan Perkara Pidana

Kompas.com - 03/11/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Keterangan saksi merupakan hal yang penting dalam pengungkapan perkara pidana.

Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan adalah alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Lalu, apa saja jenis saksi dalam perkara pidana?

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Jenis-jenis saksi

Secara umum, mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi dapat digolongkan menjadi:

  • saksi yang memberatkan terdakwa, dan
  • saksi yang meringankan terdakwa,

Saksi memberatkan disebut juga saksi a charge. Saksi yang memberatkan adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa dan menguatkan pihak jaksa penuntut umum.

Saksi a charge dipilih dan diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

Pasal 160 Ayat 1 huruf b KUHAP berbunyi, “Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

Selain korban, saksi memberatkan juga dapat merupakan orang yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana.

Sementara itu, saksi yang meringankan disebut juga saksi a de charge. Saksi yang meringankan adalah saksi yang memberikan keterangan menguatkan pihak terdakwa.

Saksi yang meringankan atau menguntungkan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Contoh saksi meringankan adalah ahli yang diminta dihadirkan oleh terdakwa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 KUHAP yang berbunyi,

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”

Baca juga: Saksi Memberatkan dan Saksi yang Meringankan

Hak saksi menurut KUHAP

Dalam memberikan kesaksian atau keterangan di persidangan, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hak saksi di dalam persidangan menurut KUHAP terdiri atas:

  • Hak untuk tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP);
  • Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa saat saksi diperiksa (Pasal 173 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang bisu, tuli atau tidak bisa menulis (Pasal 178 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang (Pasal 227 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (Pasal 229 Ayat 1 KUHAP).

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com