Definisi ini tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kehadiran saksi merupakan hal yang penting dalam pengungkapan perkara pidana. Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, saksi memiliki peran yang sangat penting.
Atas dasar inilah, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi.
Hak saksi menurut KUHAP
Dalam memberikan kesaksian atau keterangan di persidangan, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hak saksi di dalam persidangan menurut KUHAP terdiri atas:
Tak hanya di persidangan, saksi juga akan diberikan sejumlah hak pada tahap penyidikan.
Hak-hak ini diberikan kepada para saksi yang mulai dimintai keterangan sejak penyidikan.
Hak-hak saksi tersebut, yakni:
Hak saksi menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban
Selain hak yang tertuang dalam KUHAP, saksi juga akan mendapatkan sejumlah hak lain sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).
Hak ini diberikan kepada saksi dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun hak saksi menurut UU PSK, yaitu:
Selain itu, UU PSK juga menegaskan bahwa saksi tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Jika terdapat tuntutan hukum terhadap saksi atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/04070031/hak-hak-saksi-dalam-perkara-pidana